KUTOARJO_Sebanyak 3 Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dan kembali ke orang tua masing-masing, Jum'at (28/7/2023).
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso mengungkapkan Pemberian PB dan CB untuk Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 13.
"Persyaratan PB dan CB cukup mudah yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, mentaati peraturan tata tertib, memelihara kebersihan diri dan lingkungan serta terakhir menghormati hak asasi dilingkungannya, " jelas alumni Fakultas Hukum UGM ini.
Anak Binaan sebelum diserahkan kepada keluarga, terlebih dahulu dihadapkan dengan Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Magelang dan bimbingan dari Kepala Sub Seksi Bimkemaspa Dedy Winarto serta Kepala Sub Seksi Registrasi Wagiman.
"Ketiga Anak tersebut dijemput keluarganya dari kabupaten Sragen, Kota Surakarta dan Kabupaten Kebumen. Dalam pelaksanaan PB dan CB nantinya masing-masing Anak dalam pengawasan melalui apel secara rutin dalam kurun waktu tertentu yang telah ditentukan ke Bapas Surakarta, Bapas Klaten dan Bapas Purwokerto, " ujar Dedy Kasubsi Bimkemaspa usai memberikan bimbingan nasihat Anak Binaan.
Lebih lanjut dijelaskan Dedy, ketiga Anak Binaan telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif, sehingga SK turun dengan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Reynhard Silitonga.
Lebih lanjut dijelaskan Dedy, persyaratan administratif seperti adanya surat keterangan dari Kejaksaan tentang tidak adanya perkara lain, surat penjaminan dari keluarga bermaterai yang ditandatangani Kepala Desa/kepala Kelurahan, surat pernyataan Anak Binaan bermaterai tidak mengulangi pidana, laporan hasil penelitian Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dengan asesmen Anak Binaan dan home visit penjamin, perangkat desa bahkan keluarga korban.
"Namanya bebas bersyarat tentu bila terjadi tindak pidana baru, maka hak PB ataupun CB yang dalam proses pelaksanaan akan dicabut dan sisa pidana sebelumnya saat mulai pelaksanaan PB ataupun CB akan ditambahkan dengan pidana baru nantinya, "jelasnya.
Namun demikian, angka terjadinya gagal (dicabutnya) PB maupun CB di LPKA Kutoarjo karena pengulangan tindak pidana sangat kecil. (DW)
Copyright © 2021 Jurnalis Indonesia Satu - All Rights Reserved.